Berita Palembang : SIW Diklaim Ditahan Atas Kasus Penipuan Umroh, Ini Kata Penyidik Polda Sumsel



Madinah Indah Wisata Tempatnya Travel Wisata Halal

IW (32), seorang wanita yang menjadi terlapor atas kasus dugaan penipuan bisnis perjalanan ibadah umroh, diklaim dilakukan penahanan oleh petugas penyidik Polda Sumsel.
Klaim ini disampaikan Nazori Doak SH, selaku kuasa hukum pihak pelapor yang sebelumnya melaporkan kasus ke SPKT Mapolda Sumsel. "Sudah ditahan dan statusnya bahkan telah menjadi tersangka," ujar Nazori Doak SH, Kamis (4/10/2018).

Nazori Doak mengatakan, terlapor SIW dilakukan penahanan setelah memenuhi panggilan petugas penyidik pada Rabu (3/10/2018). SIW menjalani pemeriksaan petugas penyidik Subdit I Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Pastinya setahu saya, orang yang kami laporkan itu sudah dilakukan penahanan. Bahkan rangka itu ditahan yang dititipkan di Lapas Merdeka. Perlu diketahui, SIW itu juga dilaporkan oleh pelapor lainnya ke SPKT Polresta Palembang atas kasus penipuan jemaah umroh," ujar Doak, sapaan akrabnya.

Namun saat dikonfirmasi ke petugas penyidik, Kasubdit I Kamneg Direskrimum Polda Sumsel AKBP Suwandi Prihantoro membantah adanya penahanan. Kembali ditanyakan apakah ada terlapor berinisial SIW dilakukan penahanan, Suwandi menjawab tidak ada.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Nazori Soal SH mendampingi kliennya atas nama Alfian Karmila (37), untuk melaporkan SIW ke SPKT Mapolda Sumsel, Senin (19/2/2018). Pelapor Alfian melapor SIW atas kasus dugaan penipuan dengan total kerugiannya mencapai Rp3,4 miliar.

Akibatnya pelapor Alfia dan keluarganya serta seluruh karyawannya, batal berangkat ibadah umroh. Pelapor mempercayai terlapor SIW untuk daftar ibadah umroh, dikarenakan terlapor SIW diketahui memiliki hubungan dekat dengan salah satu jajaran petinggi disalah satu maskapai penerbangan.
Terlapor SIW juga dilaporkan ke petugas SPKT Polresta Palembang pada Selasa (2/10/2018). SIW dilaporkan oleh advokat dari Kantor Hukum Nurmalah SH, atas kasus dugaan penipuan ibadah hukum dan setidaknya ada 26 orang tidak jadi berangkat umroh.

Terlapor SIW merupakan pihak dari PT LAJL yang mengumpulkan dana dari orang yang akan berangkat ibadah umroh. PT LAJL mengaku sebagai perpanjangan tangan dari PT Aufa WisataTour and Travel Jakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

4 Hal Ini Bikin Jemaah Puas dengan Pelayanan Haji Tahun Ini

Mie Ayam Jamur Spesial, Makanan Andalan DI Mie Ayam Mahmud